Selasa, 01 Maret 2016

pengalaman usulkan ijazah tanpa izin belajar

Saya kuliah di Universitas Terbuka ketika saya masih menjadi guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur pada 2010 silam alih jenjang dari program Diploma 2 PGSD Universitas Mulawarman Samarinda. Kurang lebih 4 tahun saya baru bisa lulus dari kuliah jarak jauh UT yang seharusnya hanya 2 tahun karena sering terjadi gagal input data atau nilai dari pihak pengelola di Kabupaten Berau sehingga saya sering melakukan ujian semester perbaikan beberapa semester. Bukan hanya saya saja yang bernasib sama, tapi hampir satu kelas angkatan saya demikian. 
 tiba waktunya saya hampir menyelesaiakan kuliah saya di UT, informasi tes di Kabupaten Tana Tidung pun saya dapatkan. Mulailah saya mempersiapkan dokumen - dojuken untuk pendaftaran tes CPNS pada 2013 lalu.setelah lengkap, saya meluncur ke tempat pendaftaran dan melaksanakan tes rekrutmen. Setelah beberapa minggu menunggu hasil tes yang waktu itu masih manual menggunakan LJK, Alhamdulillah saya lulus menjadi CPNS dan Alhamdulillah juga, ijazah S1 UT saya juga terbit. Oh iya, saya ketika itu lulus tes CPNS dengan menggunakan ijazah Diploma 2 karena pengumuman yang dikeluarkan membutuhkan 2 orang Guru SD yang berijazah Diploma walau sempat terkendala.

Beberapa bulan saya melaksanakan tugas dinas, saya ke kantor Diknas  untuk menanyakan ijazah S1apakah nanti bisa digunakan untuk penyesuian ijazah. Ternyata jawaban yang saya dengar sungguh mebngecewakan. Ijazah saya tidak diakui karena tidak ada Surat Izin Belajar dari instansi setempat. Tidak puas dengan jawaban pihak diknas, saya kantor BKD. Jawaban pun sama. Padahal sebelumnya saya sempat bertanya kepada salah satu pegawai BKN Banjarmasin bahwa seharusnya ijazah saya katanya bisa digunakan karena Undang - Undang yang mengharuskan seorang guru harus berijazah S1. Bingung jadinya.
kalau menurut saya, kalau seorang guru yang ikut kuliah jarak jauh tidak perlu lagi Surat Izin dari kantor BKD atau Diknas karena Guru SD yang ikut kuliah menggunakan jam kuliah diluar jam kerja. Seharusnya kalau memang perlu, baiknya Surat Izin dari Kepala Sekolah saja. Itu hanya menurut pendapat saya. Maaf jika salah.

Sampai sekarang, saya masih tunggu kuliah UT yang dikelola oleh Diknas. Saya daftar kuliah lagi biar biar dapat ijazah yang benar - benar diakui. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar